Satpol PP Jakpus Sosialisasikan PSBB di Enam Lokasi
access_time Jumat, 10 April 2020 18:10 WIB
remove_red_eye 2209
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
100 personel Satpol PP Jakarta Pusat dikerahkan untuk menyosialisasikan aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di enam lokasi keramaian yang tersebar di wilayahnya.
Warga atau para pedagang kita berikan imbauan agar tidak berkumpul,
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, enam lokasi yang disosialisasikan aturan PSBB ini meliputi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Pecenongan Kemayoran, Atrium Senen dan Jalan Sabang.
"Warga atau para pedagang kita berikan imbauan agar tidak berkumpul. Berdagang boleh, namun hanya melayani take away," katanya, Jumat (10/4).
Kecamatan Setiabudi Sosialisasikan PSBB ke WargaIa menjelaskan, selama masa PSBB
hingga dua pekan ke depan, para personel Satpol PP akan berpatroli dari pagi sampai malam hari. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona."Aturan ini harus dipatuhi. Karena kalau dilanggar akan terkena sanksi yang berlaku," tandasnya.